Correct Article 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Current Text
(1) Setiap Unit Kerja dalam penyusunan SOP AP harus memperhatikan format SOP AP yang digunakan dalam kebijakan Reformasi Birokrasi.
(2) Format SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. format diagram alir bercabang;
b. hanya menggunakan 4 (empat) simbol dasar dan 1 (satu) simbol penghubung ganti halaman; dan
c. pelaksana dipisahkan dari kegiatan.
Your Correction
