Correct Article 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Current Text
(1) Prinsip SOP AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. prinsip penyusunan SOP AP; dan
b. prinsip pelaksanaan SOP AP.
(2) Prinsip penyusunan SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a. kemudahan dan kejelasan, merupakan prosedur yang distandarkan harus mudah, dimengerti dan diterapkan oleh semua pegawai dalam pelaksanaan tugasnya;
b. efisiensi dan efektivitas, merupakan prosedur yang distandarkan harus merupakan prosedur yang paling tepat pada sasaran dan sesuai dengan tujuan yang dituju dalam proses pelaksanaan tugas;
c. keselarasan, merupakan prosedur yang distandarkan harus selaras dengan prosedur
standar lain yang terkait pada pelaksanaan kerja;
d. keterukuran, merupakan output dari prosedur yang distandarkan mengandung standar kualitas atau mutu baku tertentu yang dapat diukur pencapaian keberhasilannya;
e. dinamis, merupakan prosedur yang distandarkan harus dengan cepat disesuaikan dengan kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan yang berkembang;
f. berorientasi pada pengguna, merupakan prosedur yang distandarkan harus mempertimbangkan kebutuhan pengguna dan dapat memberikan kepuasan kepada pengguna;
g. kepatuhan hukum, merupakan prosedur yang distandarkan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. kepastian hukum, merupakan prosedur yang distandarkan harus ditetapkan oleh pimpinan sebagai sebuah produk hukum yang ditaati, dilaksanakan dan menjadi instrumen untuk melindungi pegawai dari kemungkinan hukum.
(3) Prinsip pelaksanaan SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. konsistensi, harus dilaksanakan secara konsisten dari waktu ke waktu dan oleh siapa pun dan seluruh jajaran organsasi atau unit kerja;
b. komitmen, harus dengan komitmen penuh dari seluruh jajaran organisasi;
c. perbaikan berkelanjutan, harus terbuka terhadap penyempurnaan-penyempurnaan untuk memperoleh prosedur yang benar-benar efisien dan efektif;
d. mengikat, harus mengikat pelaksana dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur standar yang telah ditetapkan;
e. seluruh unsur memiliki peran penting, seluruh pegawai mempunyai peran tertentu dalam setiap prosedur yang distandarkan; dan
f. terdokumentasi dengan baik, seluruh prosedur yang telah distandarkan harus didokumentasikan dengan baik sehingga dapat dijadikan referensi bagi setiap mereka yang memerlukan dan dalam pelaksanaan evaluasi.
Your Correction
