Correct Article 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Current Text
Peraturan Komisi ini bertujuan untuk:
a. memberikan acuan bagi setiap Unit Kerja dalam menyusun SOP AP;
b. membantu memperlancar penyusunan langkah kerja, tahapan kerja, mekanisme serta alur kegiatan dalam rangka mendukung tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan;
c. meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik;
d. sebagai acuan dalam pengukuran kinerja; dan
e. memberikan kejelasan pada batasan wewenang suatu tugas antara pegawai dalam Unit Kerja dan antar Unit Kerja.
Your Correction
