Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SOP AP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan berupa aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 2. Administrasi Pemerintahan adalah pengelolaan proses pelaksanaan fungsi dan tugas pemerintahan yang dijalankan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. 3. Komisi adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 4. Simulasi adalah kegiatan menjalankan prosedur sesuai dengan SOP AP yang telah dibuat tidak dengan pelaksana yang sebenarnya. 5. Uji Coba adalah kegiatan percobaan untuk menjalankan prosedur sesuai dengan SOP AP yang telah dibuat dengan melibatkan pelaksana yang sebenarnya. 6. Unit Kerja adalah Direktorat, Biro, atau unit lain setingkat eselon II di lingkungan Komisi yang mengajukan usul penyusunan SOP AP. 7. Dokumen SOP AP adalah berkas tertulis dan tercetak yang telah disusun mengenai SOP AP dari Unit Kerja yang bersangkutan.
Your Correction