Correct Article 47
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Current Text
(1) Komisi berwenang melakukan penanganan perkara inisiatif dalam hal menemukan dugaan pelanggaran praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. perjanjian yang dilarang;
b. kegiatan yang dilarang; dan/atau
c. penyalahgunaan posisi dominan.
(2) Penanganan perkara inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi yang mengatur mengenai tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Your Correction
