Correct Article 45
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Current Text
(1) Penilaian inisiatif dapat dilakukan berdasarkan:
a. inisiatif Komisi; atau
b. usulan dari pimpinan unit kerja yang menangani Notifikasi.
(2) Penilaian inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat dugaan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang telah memenuhi ketentuan wajib Notifikasi, namun Pelaku Usaha tidak menyampaikan Notifikasi.
(3) Dalam hal dugaan berdasarkan inisiatif Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan melalui Rapat Komisi.
(4) Dalam hal dugaan berdasarkan usulan dari pimpinan unit kerja yang menangani Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pimpinan unit kerja yang menangani Notifikasi dapat mengusulkan penilaian
inisiatif kepada Rapat Komisi melalui pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum.
(5) Penilaian inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersumber dari:
a. Notifikasi sebelumnya yang terkait;
b. informasi dari masyarakat;
c. berita media massa;
d. surat resmi dari instansi pemerintah; dan/atau
e. sumber lain yang disetujui dalam Rapat Komisi.
(6) Dalam hal Rapat Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) menyetujui usulan penilaian inisiatif, pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum memerintahkan pimpinan unit kerja yang menangani Notifikasi untuk memberitahukan kepada Pelaku Usaha agar menyampaikan Notifikasi.
(7) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan Notifikasi, Komisi dapat memberitahukan ke instansi pemerintah terkait atau melalui media massa.
Your Correction
