Correct Article 39
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Current Text
(1) Pelaku Usaha dan/atau pihak terkait wajib memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) huruf b yang diperlukan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh tim pengawas.
(2) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat keterangan dan serah terima dokumen Pelaku Usaha dan/atau pihak terkait dalam berita acara.
(3) Pencatatan keterangan dan serah terima dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara langsung atau melalui Media Elektronik.
Your Correction
