Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Komisi membentuk tim pengawas pelaksanaan persetujuan bersyarat yang terdiri atas: a. Komisi pengawas; dan b. sekretariat Komisi. (2) Dalam hal diperlukan, tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari instansi pemerintah dan/atau ahli. (3) Komisi pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditugaskan dari salah satu anggota Majelis Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2). (4) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan: a. meminta keterangan kepada Pelaku Usaha dan/atau pihak terkait atas pelaksanaan persetujuan bersyarat; b. meminta dan mengumpulkan surat dan/atau dokumen, data, keterangan, dan/atau informasi pendukung atas pelaksanaan persetujuan bersyarat kepada Pelaku Usaha dan/atau pihak terkait; c. menganalisis surat dan/atau dokumen, data, keterangan, dan/atau informasi pendukung atas pelaksanaan persetujuan bersyarat; dan/atau d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada ketua Komisi. (5) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam penetapan Majelis Komisi.
Your Correction