Correct Article 37
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Current Text
(1) Ketua sidang Majelis Komisi menyampaikan panggilan kepada Investigator dan Pelaku Usaha untuk hadir dalam sidang Majelis Komisi pembacaan penetapan Majelis Komisi.
(2) Penetapan Majelis Komisi dibacakan oleh ketua sidang Majelis Komisi dalam sidang Majelis Komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum.
(3) Panitera menyampaikan
penetapan Majelis Komisi kepada Pelaku Usaha paling lama 3 (tiga) Hari setelah dibacakan.
(4) Penyampaian
penetapan Majelis Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara langsung atau melalui Media Elektronik.
Your Correction
