Correct Article 35
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Current Text
(1) Berdasarkan usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat dalam sidang Majelis Komisi yang disampaikan Pelaku Usaha, Majelis Komisi MENETAPKAN persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat.
(2) Dalam MENETAPKAN persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Majelis Komisi mempertimbangkan:
a. dokumen penilaian menyeluruh;
b. usulan persetujuan bersyarat dari Investigator dan Pelaku Usaha; dan
c. hasil pemeriksaan Pelaku Usaha.
Your Correction
