Correct Article 30
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Current Text
(1) Tanggapan Pelaku Usaha terhadap laporan hasil penilaian menyeluruh, usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. menyetujui seluruhnya;
b. menolak seluruhnya; atau
c. menolak sebagian.
(2) Dalam hal tanggapan Pelaku Usaha menolak seluruhnya atau menolak sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c, Pelaku Usaha wajib menyampaikan pertimbangan hukum, ekonomi dan/atau teknis terkait penolakan.
Your Correction
