Correct Article 28
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan sidang Majelis Komisi penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum menugaskan Investigator dan Panitera.
(2) Investigator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas untuk:
a. memaparkan laporan hasil penilaian menyeluruh;
dan/atau
b. mengusulkan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaannya.
Your Correction
