Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Majelis Komisi menentukan jadwal dan tempat sidang Majelis Komisi. (2) Sidang Majelis Komisi dihadiri paling sedikit 1 (satu) orang anggota Majelis Komisi. (3) Sidang Majelis Komisi dilaksanakan dengan menggunakan Bahasa INDONESIA dan dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh Majelis Komisi dan Panitera. (4) Sidang Majelis Komisi dapat dilaksanakan dengan menggunakan Media Elektronik. (5) Sidang Majelis Komisi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
Your Correction