Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan tugas menyusun hasil penilaian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Hasil penilaian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nomor dan tanggal registrasi Notifikasi; b. identitas para Pelaku Usaha yang melakukan transaksi; c. ringkasan pemenuhan ketentuan wajib Notifikasi; d. jenis transaksi yang bersifat horizontal, vertikal atau konglomerasi; e. pasar bersangkutan masing-masing Pelaku Usaha yang melakukan transaksi; f. penghitungan tingkat konsentrasi pasar sebelum dan sesudah transaksi pada masing-masing pasar bersangkutan; g. simpulan terdapat atau tidak terdapat perubahan konsentrasi pasar pada masing-masing pasar bersangkutan; h. simpulan signifikan atau tidak signifikan perubahan konsentrasi pasar pada masing-masing pasar bersangkutan, dalam hal terdapat perubahan konsentrasi pasar; i. simpulan terdapat atau tidak terdapat dugaan keterlambatan penyampaian Notifikasi oleh Pelaku Usaha; dan j. lampiran berupa berita acara penyampaian keterangan dan dokumen yang diperoleh pada tahap penilaian awal. (3) Satuan tugas menyampaikan hasil penilaian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan unit kerja yang menangani Notifikasi untuk dilaporkan kepada pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum. (4) Berdasarkan hasil penilaian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa surat keterangan: a. tidak terdapat dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; atau b. terdapat dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. (5) Dalam hal hasil penilaian awal memuat simpulan terjadi perubahan konsentrasi pasar secara signifikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum menerbitkan surat keterangan terdapat dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dan dilanjutkan ke tahap penilaian menyeluruh. (6) Dalam hal hasil penilaian awal memuat simpulan tidak terjadi perubahan konsentrasi pasar atau terjadi perubahan konsentrasi pasar namun tidak signifikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum menerbitkan surat keterangan tidak terdapat dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. (7) Dalam hal hasil penilaian awal memuat simpulan terdapat dugaan keterlambatan penyampaian Notifikasi oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c, pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum merekomendasikan penyelidikan dugaan keterlambatan penyampaian Notifikasi oleh Pelaku Usaha. (8) Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai Peraturan Komisi yang mengatur mengenai tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Your Correction