Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) melakukan penilaian awal untuk: a. menentukan pasar bersangkutan masing-masing Pelaku Usaha yang melakukan transaksi; b. menentukan signifikan atau tidaknya perubahan konsentrasi pasar sebelum dan sesudah transaksi; dan c. menentukan terdapat atau tidak terdapat dugaan keterlambatan penyampaian Notifikasi oleh Pelaku Usaha. (2) Dalam melakukan penilaian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan tugas melakukan analisis penghitungan perubahan konsentrasi pasar dengan menggunakan metode: a. herfindahl-hirschman index; dan/atau b. concentration ratio. (3) Metode analisis penghitungan perubahan konsentrasi pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Komisi.
Your Correction