Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d merupakan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang dilakukan antar Pelaku Usaha yang memiliki Aset dan/atau Penjualan baik secara langsung maupun tidak langsung di INDONESIA.
Your Correction