Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai Aset Pelaku Usaha hasil Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset dihitung berdasarkan penjumlahan: a. nilai Aset masing-masing Pelaku Usaha yang melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset; dan b. nilai Aset dari seluruh Pelaku Usaha yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh Pelaku Usaha yang melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset. (2) Nilai Aset yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai Aset yang berada di wilayah Negara Republik INDONESIA pada tahun terakhir sebelum tanggal transaksi. (3) Dalam hal nilai Aset tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki perbedaan sama dengan atau lebih dari 30% (tiga puluh persen) dibandingkan nilai Aset tahun sebelumnya, nilai Aset dihitung berdasarkan rata-rata nilai Aset selama 3 (tiga) tahun terakhir. (4) Dalam hal tidak terdapat nilai Aset 3 (tiga) tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai Aset dihitung berdasarkan rata-rata Nilai Aset tahun terakhir dan tahun sebelumnya.
Your Correction