Correct Article 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Current Text
(1) Batasan nilai Aset dan/atau nilai Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a jika:
a. nilai Aset Pelaku Usaha hasil Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset melebihi Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah); atau
b. nilai Penjualan Pelaku Usaha hasil Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau
Aset melebihi Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).
(2) Batasan nilai Aset dan/atau nilai Penjualan dalam hal transaksi dilakukan oleh para Pelaku Usaha yang bergerak di bidang perbankan jika nilai Aset Pelaku Usaha hasil Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset melebihi Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah).
(3) Dalam hal dalam Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset dilakukan oleh Pelaku Usaha yang bergerak di bidang perbankan dengan Pelaku Usaha non-perbankan, batasan nilai Aset dan/atau nilai Penjualan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
