Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Notifikasi yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. surat pengantar Notifikasi; b. kartu identitas, surat tugas dan/atau surat kuasa pihak yang mewakili Pelaku Usaha; c. formulir Notifikasi; dan d. dokumen pendukung. (2) Formulir Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. formulir Penggabungan; b. formulir Peleburan; atau c. formulir Pengambilalihan Saham dan/atau Aset. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d terdiri atas: a. laporan keuangan yang telah diaudit 3 (tiga) tahun terakhir dengan ketentuan: 1. pada transaksi Pengambilalihan Saham, laporan keuangan perusahaan pengambilalih sampai dengan BUIT beserta anak usahanya dan perusahaan yang diambil alih beserta anak usahanya; 2. pada transaksi Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset perusahaan yang terjadi di luar negeri melampirkan laporan keuangan anak usaha yang memiliki kegiatan usaha dan/atau Penjualan di INDONESIA; 3. pada transaksi Pengambilalihan Aset, laporan keuangan perusahaan pengambil alih sampai dengan BUIT beserta anak usahanya; 4. pada transaksi Penggabungan, laporan keuangan perusahaan yang menerima Penggabungan sampai dengan BUIT beserta anak usahanya, perusahaan yang menggabungkan diri beserta anak usahanya; 5. pada transaksi Peleburan, laporan keuangan perusahaan yang saling meleburkan diri sampai dengan BUIT perusahaan yang mengendalikan perusahaan hasil Peleburan beserta anak usahanya; b. skema struktur kelompok Pelaku Usaha sebelum dan setelah transaksi Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset perusahaan; c. anggaran dasar perubahan sebelum dan setelah transaksi dilakukan: 1. Pelaku Usaha yang melakukan Penggabungan dan Badan Usaha hasil Penggabungan; 2. Pelaku Usaha yang menerima Penggabungan; 3. Pelaku Usaha yang melakukan Peleburan dan Pelaku Usaha hasil Peleburan; 4. Pelaku Usaha pengambil alih dan Pelaku Usaha yang diambil alih; dan/atau 5. Pelaku Usaha yang menerima atau pengambilalih Aset. d. profil perusahaan yang paling sedikit memuat: 1. identitas perusahaan termasuk informasi struktur pemegang Saham, direksi, dan dewan komisaris; dan 2. daftar dan penjelasan produk yang dihasilkan perusahaan serta jangkauan pemasarannya. e. ringkasan transaksi paling sedikit memuat: 1. tanggal efektif secara yuridis; 2. nilai transaksi; dan 3. perjanjian terkait transaksi. f. rencana bisnis setelah transaksi dilakukan oleh para pihak; g. analisis dampak transaksi yang memuat paling sedikit memuat: 1. estimasi pangsa pasar para pihak; 2. pasar yang terdampak terkait dengan transaksi; dan 3. manfaat transaksi bagi para pihak, dan h. dalam hal transaksi Pengambilalihan Saham kurang dari atau sama dengan 50% (lima puluh persen), Badan Usaha wajib menyampaikan dokumen legalitas perusahaan yang memuat susunan pengurus dan bentuk pengendalian pemegang Saham sebelum dan sesudah transaksi.
Your Correction