Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan wajib Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. memenuhi batasan nilai Aset dan/atau nilai Penjualan; b. terjadi perubahan pengendalian; c. bukan transaksi antar Pelaku Usaha terafiliasi; dan d. transaksi antar Pelaku Usaha yang memiliki Aset dan/atau Penjualan di INDONESIA. (2) Selain ketentuan wajib Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha wajib menyampaikan Notifikasi kepada Komisi dalam hal Pengambilalihan Aset: a. mengakibatkan peningkatan kemampuan penguasaan atas suatu pasar tertentu oleh Pelaku Usaha yang melakukan Pengambilalihan Aset; dan b. tidak termasuk transaksi Pengambilalihan Aset yang dikecualikan.
Your Correction