Correct Article 44
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Current Text
(1) Pelaku Usaha dapat melakukan konsultasi kepada Komisi atas rencana Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset secara:
a. tertulis melalui Sistem Notifikasi; atau
b. lisan.
(2) Konsultasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui Sistem Notifikasi yang berlaku secara mutatis mutandis dengan tata cara Notifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 24 Peraturan Komisi ini.
(3) Konsultasi lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan Pelaku Usaha untuk mendapatkan informasi awal dari Komisi atas rencana Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset.
(4) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan dalam proses Notifikasi sepanjang tidak ada perubahan dokumen pendukung, paling lama 1 (satu) tahun setelah dikeluarkannya surat keterangan atau penetapan Komisi.
Your Correction
