Correct Article 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Current Text
(1) Unit kerja yang menangani Notifikasi melakukan pemeriksaan kelengkapan Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang disampaikan melalui Sistem Notifikasi.
(2) Pemeriksaan kelengkapan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada jam layanan Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c.
(3) Pemeriksaan kelengkapan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari setelah Notifikasi disampaikan.
(4) Hasil pemeriksaan kelengkapan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan:
a. lengkap; atau
b. tidak lengkap.
(5) Dalam hal Notifikasi dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, unit kerja yang menangani Notifikasi menerbitkan surat keterangan yang memuat:
a. nomor registrasi Notifikasi; dan
b. keterangan wajib atau tidak wajib Notifikasi.
(6) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui:
a. Sistem Notifikasi; dan
b. surat elektronik yang terdaftar dalam Sistem Notifikasi.
(7) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh pimpinan unit kerja yang menangani Notifikasi.
(8) Dalam hal dokumen Notifikasi dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, unit kerja yang menangani Notifikasi menyampaikan catatan kekurangan dalam Sistem Notifikasi dan surat elektronik yang terdaftar dalam Sistem Notifikasi.
(9) Pelaku Usaha melengkapi catatan kekurangan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Tanggal diterbitkannya surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melalui Sistem Notifikasi merupakan tanggal registrasi Notifikasi.
(11) Surat keterangan yang diterbitkan melalui Sistem Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) merupakan bukti Notifikasi yang sah.
Your Correction
