Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebenaran atas seluruh informasi dan dokumen Notifikasi yang disampaikan kepada Komisi melalui Sistem Notifikasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha yang melakukan Notifikasi. (2) Dalam hal ditemukan kesalahan atas informasi dan dokumen Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi dapat membatalkan registrasi Notifikasi dan/atau hasil Penilaian. (3) Pembatalan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menimbulkan keterlambatan, dilakukan penyelidikan atas dugaan keterlambatan Notifikasi sesuai Peraturan Komisi yang mengatur mengenai tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Your Correction