Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang wajib menyampaikan Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Pelaku Usaha yang menerima Penggabungan; b. Pelaku Usaha hasil Peleburan; c. Pelaku Usaha yang melakukan Pengambilalihan Saham; atau d. Pelaku Usaha yang melakukan Pengambilalihan Aset. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Notifikasi melalui Sistem Notifikasi. (3) Sistem Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakses melalui laman notifikasi.kppu.go.id. (4) Penyampaian Notifikasi melalui Sistem Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. melakukan pendaftaran akun dengan menggunakan alamat surat elektronik yang aktif; b. 1 (satu) akun sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan untuk 1 (satu) kali transaksi Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset perusahaan; c. Notifikasi disampaikan setiap Hari melalui Sistem Notifikasi pada jam layanan Notifikasi mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB; dan d. seluruh informasi dan dokumen yang disampaikan dalam Sistem Notifikasi menggunakan Bahasa INDONESIA.
Your Correction