Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan teknis tugas dan Wewenang Komisi yang telah didelegasikan ke Sekretaris Jenderal yang disubdelegasikan dan tidak disubdelegasikan kepada kepala biro, dapat dilaksanakan oleh satuan pelaksana dan satuan tugas. (2) Ketentuan pelaksanaan teknis tugas dan Wewenang Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction