Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Current Text
Sekretaris Jenderal berdasarkan Delegasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, mensubdelegasikan pelaksanaan tugas dan Wewenang kepada kepala biro.
Your Correction
