Correct Article 64
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Current Text
(1) Terlapor wajib melaksanakan Putusan Komisi dan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Komisi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Terlapor atau Kuasa Hukum Terlapor menerima petikan dan
Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dan setelah salinan Putusan Komisi diumumkan kepada publik melalui laman Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5).
(2) Dalam hal Terlapor tidak melaksanakan atau belum melaksanakan sebagian Putusan Komisi dan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi dapat melakukan tindakan berupa:
a. pemberitahuan tertulis pelaksanaan putusan kepada Terlapor;
b. pengumuman di media cetak maupun elektronik bahwa putusan Komisi belum dilaksanakan oleh Terlapor;
c. permohonan bantuan kepada instansi pemerintah;
d. mengajukan pemohonan eksekusi kepada Pengadilan Niaga dalam hal putusan tidak dilakukan secara sukarela; dan/atau
e. melakukan upaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
