Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Putusan Komisi paling sedikit memuat: a. identitas Terlapor; b. uraian dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG; c. pertimbangan pelaksanaan Peringatan Tertulis I, Peringatan Tertulis II, dan Peringatan Tertulis III; d. analisis penerapan pasal yang dilanggar; e. pendapat berbeda dan/atau alasan apabila ada; f. amar Putusan; g. hari dan tanggal pengambilan Putusan; h. hari dan tanggal pembacaan Putusan; i. nama Ketua dan anggota Majelis Komisi yang memutus; dan j. nama Panitera. (2) Amar Putusan Komisi dapat berupa: a. telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran UNDANG-UNDANG; b. perintah untuk membayar denda; dan/atau c. perintah kepada instansi berwenang pemberi izin untuk pencabutan izin usaha. (3) Putusan Komisi ditandatangani oleh Majelis Komisi dan Panitera. (4) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.
Your Correction