Correct Article 61
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Current Text
(1) Putusan Komisi dibacakan dalam suatu Sidang Majelis Komisi yang terbuka untuk umum paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung setelah berakhirnya Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan.
(2) Majelis Komisi memberitahukan kepada Terlapor mengenai waktu dan tempat pembacaan Putusan Komisi secara langsung atau melalui Media Elektronik.
Your Correction
