Correct Article 60
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Current Text
(1) Dalam hal musyawarah Majelis Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 tidak mencapai mufakat, Putusan Komisi ditentukan dengan suara terbanyak.
(2) Dalam hal Putusan Komisi yang ditentukan dengan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapat berbeda dan/atau alasan berbeda, dinyatakan sebelum amar putusan.
Your Correction
