Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a dapat dilaksanakan dengan menggunakan Media Elektronik. (2) Dalam hal Terlapor dan/atau Saksi yang diperiksa dalam sidang Majelis Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didampingi oleh Kuasa Hukum yang tidak berada di lokasi yang sama, Kuasa Hukum dapat turut serta dalam persidangan dengan menggunakan Media Elektronik.
Your Correction