Correct Article 56
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Current Text
(1) Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a dapat dilaksanakan dengan menggunakan Media Elektronik.
(2) Dalam hal Terlapor dan/atau Saksi yang diperiksa dalam sidang Majelis Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didampingi oleh Kuasa Hukum yang tidak berada di lokasi yang sama, Kuasa Hukum dapat turut serta dalam persidangan dengan menggunakan Media Elektronik.
Your Correction
