Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a, pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum menugaskan: a. Investigator; dan b. Panitera untuk membantu Majelis Komisi berdasarkan usulan pimpinan unit kerja yang menangani kepaniteraan.
Your Correction