Correct Article 52
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Current Text
(1) Dalam hal Peringatan Tertulis III tidak dilaksanakan sebagian atau seluruhnya, perkara dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan.
(2) Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan; dan
b. Musyawarah Majelis Komisi.
Your Correction
