Correct Article 51
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Current Text
(1) Berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan dan/atau laporan hasil pemantauan Peringatan Tertulis, Rapat Komisi MENETAPKAN penghentian perkara dalam Penetapan Komisi.
(2) Penetapan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Terlapor;
b. uraian pelanggaran UNDANG-UNDANG;
c. perintah perbaikan dalam Peringatan Tertulis;
d. uraian pelaksanaan Peringatan Tertulis;
e. amar Penetapan;
f. hari dan tanggal pengambilan Penetapan; dan
g. tanda tangan ketua Komisi.
Your Correction
