Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan perintah perbaikan pelanggaran UNDANG-UNDANG, Terlapor wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Peringatan Tertulis kepada Tim Pemantau. (2) Dalam hal Terlapor telah melaksanakan sebagian perintah perbaikan pelanggaran UNDANG-UNDANG, Terlapor dapat mengajukan penambahan jangka waktu pelaksanaan perbaikan dalam laporan pelaksanaan perintah perbaikan pelanggaran UNDANG-UNDANG.
Your Correction