Correct Article 46
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Current Text
(1) Dalam hal Rapat Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) MEMUTUSKAN melanjutkan ke tahap Peringatan Tertulis, unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan membentuk Tim Pemantau.
(2) Tim Pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk:
a. menyusun Peringatan Tertulis;
b. memantau pelaksanaan Peringatan Tertulis; dan
c. melaporkan hasil pemantauan Peringatan Tertulis kepada pimpinan unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan.
Your Correction
