Correct Article 34
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Current Text
(1) Hasil analisis terhadap data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(3) dituangkan dalam laporan hasil inisiatif.
(2) Laporan hasil inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. identitas Terlapor;
b. identitas mitra Terlapor;
c. pola Kemitraan dan obyek Kemitraan;
d. kejelasan dugaan pasal UNDANG-UNDANG yang dilanggar;
e. uraian kesesuaian alat bukti dengan dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG berupa dugaan atas memiliki atau menguasai; dan
f. simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan.
(3) Satuan tugas menyampaikan laporan hasil inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pimpinan unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan.
Your Correction
