Correct Article 33
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Current Text
(1) Inisiatif Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) ditindaklanjuti oleh unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan.
(2) Unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan membentuk satuan tugas untuk melakukan analisis terhadap data dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG.
(3) Analisis terhadap data dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identifikasi Pelaku Usaha dan pihak yang terkait;
b. identifikasi pola Kemitraan;
c. penilaian kewenangan Komisi; dan
d. konstruksi perilaku pelanggaran UNDANG-UNDANG.
(4) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan inisiatif berupa:
a. mengundang dan meminta keterangan pihak yang diduga mengetahui dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG;
b. meminta dan mengumpulkan surat dan/atau dokumen, data, keterangan, dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG;
c. melakukan pemeriksaan setempat;
d. melakukan verifikasi dan validasi terhadap surat dan/atau dokumen, data, keterangan, dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG; dan
e. menganalisis surat dan/atau dokumen, data, keterangan, informasi, dan/atau hasil pemeriksaan setempat tentang dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG.
(5) Kegiatan inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui Media Elektronik.
(6) Kegiatan inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara tertutup.
(7) Jangka waktu Inisiatif dilakukan paling lama 60 (enam puluh) Hari.
(8) Jangka waktu Inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dapat diperpanjang dengan masing-masing perpanjangan paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(9) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja yang menangani kemitraan.
Your Correction
