Correct Article 30
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Current Text
(1) Penanganan laporan hasil Klarifikasi Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat
(3) diberitahukan kepada Pelapor dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah keputusan Rapat Komisi.
(2) Unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam bentuk surat penghentian penanganan Laporan.
Your Correction
