Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan terkait adanya dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat disampaikan: a. secara langsung; atau b. melalui Media Elektronik. (2) Laporan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan melalui: a. kantor pusat Komisi; atau b. kantor wilayah Komisi di daerah.
Your Correction