Correct Article 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Current Text
(1) Laporan terkait adanya dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat disampaikan:
a. secara langsung; atau
b. melalui Media Elektronik.
(2) Laporan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan melalui:
a. kantor pusat Komisi; atau
b. kantor wilayah Komisi di daerah.
Your Correction
