Correct Article 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Current Text
(1) Pelapor menyampaikan Laporan terkait adanya dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG kepada ketua Komisi.
(2) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara tertulis dengan menggunakan Bahasa INDONESIA dan paling sedikit memuat:
a. identitas Pelapor;
b. identitas Terlapor;
c. identitas mitra Terlapor;
d. pola Kemitraan dan obyek Kemitraan;
e. uraian secara jelas mengenai dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG berupa dugaan atas memiliki dan/atau menguasai;
f. 1 (satu) alat bukti dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG; dan
g. tanda tangan Pelapor.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dicabut oleh Pelapor.
(4) Identitas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dirahasiakan oleh Komisi.
Your Correction
