Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri dari: a. akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya; b. akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya; c. surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; d. dokumen yang memuat informasi terkait pelaksanaan kemitraan; e. keterangan yang disampaikan oleh Saksi tanpa disumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); f. keterangan secara tertulis yang dibuat dan ditandatangani oleh Saksi atau Ahli; g. informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya; dan/atau h. surat atau dokumen lain yang tidak termasuk surat atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g yang ada kaitannya dengan perkara. (2) Surat dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan Bahasa INDONESIA. (3) Dalam hal surat dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahasa asing/daerah, harus diterjemahkan ke dalam Bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah dengan tetap melampirkan dokumen aslinya. (4) Surat dan/atau dokumen yang diajukan sebagai alat bukti harus sudah melunasi bea meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction