Correct Article 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Current Text
Seseorang yang tidak boleh didengar keterangannya sebagai Ahli merupakan:
a. keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari Terlapor;
b. istri atau suami dari Terlapor;
c. mantan istri atau mantan suami dari Terlapor;
d. orang yang memiliki riwayat penyakit sakit ingatan;
e. orang yang pernah memberikan keterangan sebagai Saksi dalam perkara yang sama;
f. orang yang sedang atau pernah menjadi Kuasa Hukum dalam perkara yang sama; atau
g. orang yang pernah menjadi Juru Bahasa dalam perkara yang sama.
Your Correction
