Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Orang yang dapat memberikan keterangan Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki disiplin ilmu sesuai dengan perkara; b. memiliki sertifikat keahlian; dan/atau c. memiliki pengalaman yang sesuai dengan keahliannya.
Your Correction