Correct Article 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Current Text
Orang yang dapat memberikan keterangan Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki disiplin ilmu sesuai dengan perkara;
b. memiliki sertifikat keahlian; dan/atau
c. memiliki pengalaman yang sesuai dengan keahliannya.
Your Correction
