Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Orang yang telah didengar keterangannya sebagai Terlapor tidak dapat didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara yang sama.
Your Correction