Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan badan usaha, keterangan Saksi disampaikan oleh pengurus perusahaan. (2) Pengurus perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didampingi oleh karyawan. (3) Dalam hal karyawan yang mendampingi pengurus perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memberikan keterangan, keterangan karyawan tersebut disampaikan melalui pengurus perusahaan dan dicatat sebagai keterangan pengurus perusahaan.
Your Correction