Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Current Text
(1) Orang yang dapat didengar keterangannya sebagai Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tanpa disumpah merupakan:
a. keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari Terlapor;
b. istri atau suami dari Terlapor;
c. mantan istri atau mantan suami dari Terlapor; atau
d. anak yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah.
(2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikategorikan sebagai alat bukti petunjuk.
Your Correction
