Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Current Text
(1) Keterangan Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan keterangan yang:
a. disampaikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang Saksi;
b. disampaikan di bawah sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya atau berjanji;
c. disampaikan secara lisan dalam Penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
d. disampaikan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
e. disampaikan tidak di bawah tekanan; dan
f. disampaikan oleh Saksi yang cakap hukum.
(2) Keterangan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui Media Elektronik.
(3) Dalam memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Saksi tidak dapat mewakilkan kepada Kuasa Hukum.
Your Correction
