Correct Article 65
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Current Text
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku:
a. Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan tahap I yang sedang berjalan dilanjutkan sebagai Penyelidikan berdasarkan Peraturan Komisi ini;
b. Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan tahap II yang sedang berjalan dilanjutkan sebagai Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan berdasarkan Peraturan Komisi ini;
c. Peringatan Tertulis yang sedang berjalan dilanjutkan sebagai Peringatan Tertulis berdasarkan Peraturan Komisi ini; atau
d. Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan dan Musyawarah Majelis Komisi yang sedang berjalan tetap dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1212), sampai dengan dibacakannya Putusan Komisi.
Your Correction
