Correct Article 43
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Current Text
Tanggapan Terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) dapat berupa:
a. bantahan terhadap laporan dugaan pelanggaran Kemitraan dengan melampirkan alat bukti; atau
b. pengakuan dan pernyataan menerima seluruh dugaan pelanggaran dalam laporan dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG dan komitmen untuk melaksanakan rekomendasi perbaikan pelaksanaan Kemitraan dalam jangka waktu tertentu.
Your Correction
